"Bisa saja (berpotensi dijerat pasal TPPU). Tapi kan sekarang masih diproses untuk dua kasus yang gratifikasi dan juga untuk perkara suap di Kejati Jabar," kata Yuyuk di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Dalam pemeriksaan saksi untuk Ojang, penyidik KPK beberapa kali memanggil sejumlah penegak hukum seperti penyidik Polri dan pihak kejaksaan. Apa keterkaitan Ojang dengan para penegak hukum itu, Yuyuk belum dapat menjelaskannya secara detil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ojang Suhandi saat ini berstatus tersangka KPK atas dugaan suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar. Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Ojang. Di antaranya uang senilai Rp 1,4 miliar, motor Harley Davidson dan mobil Nissan Navara.
Untuk aliran uang Rp 14 miliar, Ojang telah siap untuk mengungkapnya. Oleh karena itu, dia mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun hingga saat ini pimpinan KPK belum mengabulkan permintaan tersebut. (khf/rvk)