Pembongkaran makam dilakukan atas seizin keluarga. Proses autopsi dipantau langsung Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda dan melibatkan tim Forensik Polda Jateng. Lokasi yang berada di Kecamatan Ampelgading dijaga ketat aparat.
"Untuk memastikan apakah yang bersangkutan merupakan korban pemerkosaan," kata Kingkin soal tujuan pembongkaran makam A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Korban ditemukan tewas di sungai pada Jumat, 20 Mei 2016. Sebelumnya, ia diajak pergi oleh perempuan berinisial C (18) yang melapor menjadi korban pemerkosaan 12 pria pengangguran. Salah satu pelaku adalah pacar C.
Saat kejadian, Kamis (19/5), suasana gelap. Pelaku dalam pengaruh miras. A kabur dan diduga terpeleset sehingga jatuh ke sungai. Polisi belum bisa memastikan apakah menjadi korban pemerkosaan atau tidak.
Sejauh ini, dari 12 tersangka, baru 4 orang yang ditangkap. Mereka adalah Abdul Kholik (22), Suryanto (26), Makrus (30), dan Rano (20). Mereka berasal dari desa yang sama dan dijerat pasal 285 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih buru tersangka lainnya," tutup Kingkin. (trw/trw)