Suara dari DPR Soal Isu Jabatan Kapolri

Suara dari DPR Soal Isu Jabatan Kapolri

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 19:35 WIB
Suara dari DPR Soal Isu Jabatan Kapolri
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Isu hangat soal pergantian Kapolri sudah mulai bergulir. Para wakil rakyat di DPR pun punya beragam pandangan soal isu ini, mulai dari perpanjangan masa jabatan Kapolri hingga calon untuk menggantikan Jenderal Badrodin Haiti.

Anggota Fraksi PDIP DPR Junimart Girsang mempertanyakan dasar hukum bila masa jabatan Kapolri hendak diperpanjang. PDIP melihat sudah ada calon lain yang bisa menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yaitu Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai wakapolri.

"Kenapa tidak ditempatkan saja orang yang sudah betul-betul paham tentang fungsi dan tugas kapolri itu kepada Budi Gunawan. Yang secara administratif, secara hukum sudah selesai prosesnya, sebelum kapolri yang sekaang. Itu saja langsung. Kan tidak sulit," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menuturkan hingga kini belum ada pembahasan soal itu di fraksi soal perpanjangan masa jabatan Kapolri karena masih wacana. Tetapi, dia mengingatkan bahwa perlu ada kajian soal langkah apapun yang diambil presiden.

"Presiden perlu kemudian melakukan kajian mendalam dan berkomunikasi dengan semua pihak agar apabila ada keinginan untuk memperpanjang masa jabatan kapolri itu bisa berjalan dengan mulus dan tidak adayang komplain soal fakta atau unsur yuridisnya," ujar Dasco terpisah.

Anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan bahwa penentuan jabatan Kapolri adalah hak prerogatif presiden. Ada pula faktor chemistry antara presiden dan Kapolri yang mungkin diperhitungkan.

"Saya berpikir semua kita seharusnya memberi ruang yang lebih luas kepada presiden, dengan cara kita serahkan kepada presiden untuk memilih perwira manakah yang paling berkesesuaian dengan pikiran presiden. Dan kita harus ingat faktor chemistry adalah penting. Karena jabatan tersebut langsung berkoordinasi dengan presiden," papar Taufiqulhadi.

Pada akhirnya, keputusan ada di tangan presiden. Seperti yang ditekankan Ketua DPR Ade Komarudin bahwa DPR kini hanya dalam posisi menunggu.

"Sampai hari ini dewan belum menerima apapun dari presiden. Kami pada posisi menunggu itu, dan tentu bolanya ada di beliau (presiden)," ujar Akom kepada wartawan.

Akom menyebut, DPR tidak bisa melakukan tindak apapun jika belum ada instruksi presiden. Ketika ditanya perihal boleh tidaknya masa jabatan Kapolri diperpanjang Akom menjawabnya dengan jawaban diplomatis.

"Yang pasti dewan menunggu apa yang dilakukan presiden. Setelah nanti ada surat presiden baru nanti kita tindak lanjuti apa yang menjadi isi surat itu," tutur Akom. (imk/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads