Anggota Fraksi PDIP DPR Junimart Girsang mempertanyakan dasar hukum bila masa jabatan Kapolri hendak diperpanjang. PDIP melihat sudah ada calon lain yang bisa menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yaitu Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai wakapolri.
"Kenapa tidak ditempatkan saja orang yang sudah betul-betul paham tentang fungsi dan tugas kapolri itu kepada Budi Gunawan. Yang secara administratif, secara hukum sudah selesai prosesnya, sebelum kapolri yang sekaang. Itu saja langsung. Kan tidak sulit," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden perlu kemudian melakukan kajian mendalam dan berkomunikasi dengan semua pihak agar apabila ada keinginan untuk memperpanjang masa jabatan kapolri itu bisa berjalan dengan mulus dan tidak adayang komplain soal fakta atau unsur yuridisnya," ujar Dasco terpisah.
Anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan bahwa penentuan jabatan Kapolri adalah hak prerogatif presiden. Ada pula faktor chemistry antara presiden dan Kapolri yang mungkin diperhitungkan.
"Saya berpikir semua kita seharusnya memberi ruang yang lebih luas kepada presiden, dengan cara kita serahkan kepada presiden untuk memilih perwira manakah yang paling berkesesuaian dengan pikiran presiden. Dan kita harus ingat faktor chemistry adalah penting. Karena jabatan tersebut langsung berkoordinasi dengan presiden," papar Taufiqulhadi.
Pada akhirnya, keputusan ada di tangan presiden. Seperti yang ditekankan Ketua DPR Ade Komarudin bahwa DPR kini hanya dalam posisi menunggu.
"Sampai hari ini dewan belum menerima apapun dari presiden. Kami pada posisi menunggu itu, dan tentu bolanya ada di beliau (presiden)," ujar Akom kepada wartawan.
Akom menyebut, DPR tidak bisa melakukan tindak apapun jika belum ada instruksi presiden. Ketika ditanya perihal boleh tidaknya masa jabatan Kapolri diperpanjang Akom menjawabnya dengan jawaban diplomatis.
"Yang pasti dewan menunggu apa yang dilakukan presiden. Setelah nanti ada surat presiden baru nanti kita tindak lanjuti apa yang menjadi isi surat itu," tutur Akom. (imk/dra)











































