Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Harus Diikuti dengan Rehabilitasi

Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Harus Diikuti dengan Rehabilitasi

Yulida Medistiara, - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 19:15 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Tak cukup dengan hukuman kebiri saja bagi pelaku kejahatan seksual. Perlu rehabilitasi dari sisi kejiwaan.

"Misal ketika hormonnya diturunkan lewat suntikan kebiri, hormonnya sudah hilang tapi kesukaan pada anaknya hilang nggak, nggak. Bisa diturunkan jad harus sekarang gimana mengantisipasi, dilakukan mengalihkan kepada objeknya diubah jadi ke orang dewasa. Itu yang akan kita lakukan," jelas Kasubdit Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kemenkes, Lina Regina Mangaweang, di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).

Menurut dia, jadi kalau mau efek jera, kebiri harus tetap dilakukan, namun tidak hanya kebiri saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya juga dilakukan kalau preferensinya dia keinginannya dia anak-anak, sama seperti dia perempuan suka perempuan laki-laki suka laki karena sebenarnya dia sadar kan (terapi)," urai dia.

Saat ini menurutnya, Kemenkes masih melakukan pembahasan di lingkungan kedokteran, dan ikatan Onkologi terkait hukuman kebiri.

"Kita kumpul untk merumuskan menjadi satu yang 'legal', persyaratan apa yang kalau bisa melakukan hukuman yang paling akhir sekali. Jadi sebetulnya ini masih panjang dibahas. Kita harus memikirkan selain efek jera misal HIV, AIDS, penyakit kelamin," tuturnya.

Menurut dia juga, prosedur kebiri juga dibahas, siapa yang harus dikebiri dan apa efeknya.

"Yang kalau dia hyper, kalau nggak hyper dia nggak boleh dilakukan kebiri. Diperiksa ternyata dia nggak hyper, nanti ada pemeriksaan," ungkap Lina.

Yang perlu dibahas juga, siapa eksekutor yang melakukan penyuntikan, dan bagaimana monitoringnya. Kemudian evaluasi apabila ada efek samping.

"Karena kita inginkan efek jera, kita juga inginkan rehabilitasinya pelaku dan juga korban," tutup dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads