Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa penyuap Ichsan Suaidi dan pengacara Awang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016) sore. Sebelumnya hakim ketua Jhon Butarbutar bertanya kepada Ichsan.
"Setelah menjalani persidangan, anda punya rasa bersalah nggak?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, bahwa Awang dan dirinya sama-sama telah memiliki istri dan anak yang menanggung akibat dari perbuatan mereka.
"Saya punya istri, 3 anak, istri saya jg menghadiri persidangan. Saya sadar ini merupakan kesalahan saya, di mataram saya juga sudah pernah ditahan selama 1 tahun. Jadi kalau memang di sini saya harus ditahan lagi, mungkin ini jalan yang harus saya tempuh," kata Ichsan terbata.
Hakim kemudian balik bertanya kepada Awang. "Ada yang ingin anda sampaikan kepada Ichsan?"
"Apa yang sudah saya lakukan sehingga Ichsan menjadi terdakwa saya mohon maaf," kata Awang yang duduk di sebelah Ichsan singkat.
Meski telah saling berucap maaf, keduanya enggan memberikan pernyataan lebih lanjut seusai sidang. Persidangan untuk kasus ini akan kembali digelar pada 30 Mei mendatang. (rii/rvk)










































