Ichsan, Penyuap Pejabat MA Menyesal dan Minta Maaf di Persidangan

Ichsan, Penyuap Pejabat MA Menyesal dan Minta Maaf di Persidangan

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 18:46 WIB
Ichsan, Penyuap Pejabat MA Menyesal dan Minta Maaf di Persidangan
Ichsan Suaidi / Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang, saling mengucapkan permintaan maaf di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhon Butarbutar, keduanya mengaku menyesal karena menyuap Kasubdit Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna ini.

Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa penyuap Ichsan Suaidi dan pengacara Awang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016) sore. Sebelumnya hakim ketua Jhon Butarbutar bertanya kepada Ichsan.

"Setelah menjalani persidangan, anda punya rasa bersalah nggak?" tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mengikuti persidangan ini, saya merasa salah. Karena saya pada pak Awang tahu maksudnya. Jadi salah saya di situ, karena saya dalam hal ini membela suatu pidana keadilan. Walau ini (menyuap pejabat MA) disarankan Pak Awang, tapi karena pak Awang sudah mengaku salah, saya otomatis juga. Saya sangat menyesal dan mohon maaf," ujar Ichsan.

Dia melanjutkan, bahwa Awang dan dirinya sama-sama telah memiliki istri dan anak yang menanggung akibat dari perbuatan mereka.

"Saya punya istri, 3 anak, istri saya jg menghadiri persidangan. Saya sadar ini merupakan kesalahan saya, di mataram saya juga sudah pernah ditahan selama 1 tahun. Jadi kalau memang di sini saya harus ditahan lagi, mungkin ini jalan yang harus saya tempuh," kata Ichsan terbata.

Hakim kemudian balik bertanya kepada Awang. "Ada yang ingin anda sampaikan kepada Ichsan?"

"Apa yang sudah saya lakukan sehingga Ichsan menjadi terdakwa saya mohon maaf," kata Awang yang duduk di sebelah Ichsan singkat.

Meski telah saling berucap maaf, keduanya enggan memberikan pernyataan lebih lanjut seusai sidang. Persidangan untuk kasus ini akan kembali digelar pada 30 Mei mendatang. (rii/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini