"Orang tuanya kesini dan bawa surat keterangan pernah berobat tentang kejiwaannya," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade dalam Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Tubagus mengatakan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati. "Kita masa observasi selama 3 hari tapi tidak menghilangkan pidananya," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah penahanan hari ini, tapi kita liat hasil observasi," jelas Tubagus.
Pada saat bertugas, Tubagus mengatakan Aipda Nasrul sudah melaksanakan SOP dengan benar. "Anggota dalam melaksanakan operasi patuh, sudah sesuai SOP. Ada yang melanggar di depan matanya kemudian disetop itu SOP-nya. Tidak ada suratnya, maka ditilang," urai Tubagus. (rvk/rvk)