"Itu sudah dilakukan dalam Operasi Pekat itu, di samping mencegah, dilakukan juga penindakan hukum," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Untuk itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif apabila menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi selama puasa agar melaporkannya ke pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda menambahkan, pihaknya akan memanggil pengelola hiburan malam menjelang puasa nanti. Diharapkan nantinya para pengusaha tempat hiburan malam mengikuti aturan Pemda DKI Jakarta soal pembatasan jam operasional selama bulan Ramadan.
"Penglola tempat hiburan malam juga akan kami panggil," pungkasnya. (mei/rvk)










































