Andriansyah mengatakan, selama dua pekan terakhir ini pihaknya telah menerima 40 aduan pelanggaran operasional APTB. Untuk itu tindakan tegas harus diambil.
"Banyak pelanggaran yang dilakukan APTB, salah satunya keluar masuk jalur bus TransJakarta. Kami sudah kandangkan 14 unit dan empat unit ditilang," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Andriansyah mengatakan, pihaknya telah meminta kepada operator APTB untuk mengurus izin ke Kementerian Perhubungan. Karena selama ini izin APTB hanya berdasarkan kesepakatan antar Dinas Pehubungan DKI dengan kota-kota sekitar saja.
"Kami sudah berikan surat edaran kepada operator APTB, hingga tanggal 1 Juni harus segera mengurus izin ke Kemenhub. Jika sudah ada izin, maka APTB diperbolehkan untuk masuk ke DKI lagi," katanya. (jor/rvk)











































