Kasus Suap Innospec, M Syakir Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Suap Innospec, M Syakir Dituntut 5 Tahun Penjara

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 17:04 WIB
Kasus Suap Innospec, M Syakir Dituntut 5 Tahun Penjara
M Syakir usai sidang tuntutan/ Foto: Rini Friastuti/detikcom
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Muhammad Syakir selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Syakir dianggap terbukti bersalah dalam kasus penyuapan kepada Suroso Atmomartoyo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina, terkait penunjukkan perusahaan pemasok zat additive tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar.

"Menuntut majelis hakim tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyuap pegawai negara. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dikurangi selama berada di tahanan dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan penjara," ujar JPU Irene Putri saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/5/2016).

Dalam pertimbangannya, Syakir dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu Jaksa menganggap keterangan Syakir kerap berubah-ubah selama persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini mencerminkan hal yang buruk dalam dunia investasi dan bisnis," kata dia.

Selain menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar uang tunai sebesar US$ 158 ribu yang ada di Bank UOB Singapore atas nama Suroso Atmomartoyo, dirampas untuk negara.

Usai persidangan, Syakir yang mengenakan kemeja batik menghampiri seorang wanita yang. Wanita tersebut terlihat menangis histeris usai persidangan, yang buru-buru ditenangkan oleh Syakir.

"Tuntutan dianggap maksimal, ya Alhamdulillah. Pembelaan akan disiapkan tim pembelaan saya," ujar Syakir singkat kepada wartawan usai persidangan.

Sementara kuasa hukum Syakir, Sastrianta A Sembiring mengaku tak sependapat dengan tuntutan yang diberikan jaksa.

"Tidak sesuai fakta menurut kami. Syakir berpikir sesuai bisnis, tidak ada kerugian negara. Dia hanya menaikkan komisi, hanya menggunakan nama," kata dia.

Dia juga memberikan tanggapan mengenai tuduhan jaksa yang mengatakan bahwa keterangan Syakir kerap berubah-ubah.

"Keterangan berubah itu kan harus dinilai dari keterangan-keterangan sebelumnya. Untuk Pledoi nanti, kami bukan mengupayakan (hukuman) rendah, tapi mengupayakan fakta yang sebenarnya," ujarnya.

Dalam dakwaan dipaparkan pada tahun 2003, OCTEL yang pada tahun 2006 berganti nama menjadi Innospec Limited bersama PT Pertamina membuat perjanjian kerjasama dalam bentuk MoU tanggal 2 Mei 2003 yang menyepakati pembelian TEL akan dilakukan dalam periode tahun 2003 sampai dengan maksimal September 2004.

Tapi dalam waktu bersamaan pemerintah ternyata mencanangkan proyek langit biru di mana salah satu program adalah penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004.

Proyek langit biru ini dilaporkan Willy Sebastian Lim atas perintah Syakir ke Miltos Papachristos. Mereka selanjutnya merencanakan memperlambat proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri ESDM, Menteri Negara Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Menkeu terkait proyek Langit Biru dan mencari cara memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia,dengan mengusahakan penggunaan Plutocen sebagai oktan alternatif.

"Pada saat itu terdakwa juga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk pejabat PT Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutocen pada PT Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama. Usulan tersebut disetujui Miltos, dan pada tanggal 19 Mei 2003 akan memberikan uang untuk pejabat Pertamina yang disebut dengan 'Indonesian Fund' yang dibiayai dari bisnis TEL," papar Jaksa.

Selanjutnya pada tahun 2004, Willy Lim dan M Syakir bertemu dengan Suroso Atmomartoyo di kantor PT Pertamina. Dalam pertemuan tersebut, M Syakir menyampaikan kepada Suroso Atmomartoyo terkait pengiriman TEL oleh OCTEL kepada PT Pertamina melalui PT SI sejumlah total 450 MT (metrik ton) dengan harga USD 11 ribu/MT.

"Suroso Atmomartoyo menyetujuinya dengan syarat terdakwa memberikan fee sebesar USD 500/MT dan atas penyampaian M Syakir tersebut, terdakwa menyetujuinya," sambung Jaksa.

Kesepakatan ini lantas disampaikan M Syakir ke Sales and Marketing Director of The Associated OCTEL, David P Turner pada 30 November 2004. David Turner menyatakan kesediaannya memberikan fee kepada Suroso Atmomartoyo sebesar US$ 500/MT.

Sebagai tindaklanjut kesepakatan pemakaian TEL di Indonesia yang memungkinkan untuk diperpanjang dan kesepakatan mengenai fee yang akan diberikan, Suroso Atmomartoyo membuat memorandum nomor 216/E00000/2004-S7 tanggal 17 Desember 2004 dengan kebutuhan TEL 455,20 MT sekaligus mengupayakan harganya sama dengan harga pada surat pesanan purchase order pembelian TEL terakhir yaitu US$ 9,975/MT.

Atas memorandum tersebut, Direksi PT Pertamina menyetujui proses pengadaan TEL keperluan kilang PT Pertamina kepada PT SI dengan menerbitkan memorandum nomor R-1058/C00000/2004-SO tanggal 17 Desember 2004.

Selanjutnya pada 22 Desember 2004, Suroso Atmomartoyo menyetujui OCTEL menjadi penyedia/pemasok TEL untuk periode bulan Desember 2004 dengan harga sebesar USD 10,750 MT padahal harga sebelumnya US$ 9,975/MT. Pembelian TEL oleh PT Pertamina berlanjut pada tahun 2005.

Jaksa menyebut, setelah PT Pertamina membeli TEL kepada OCTEL, Willy membukakan rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di United Overseas Bank (UOB) Singapura dengan nomor rekening 352-900-970-3 dengan melampirkan identitas berupa paspor milik Suroso. Willy kemudian mengirim uang fee hasil penjualan TEL pada PT SI ke rekening milik Suroso pada Bank UOB Singapura sejumlah USD 190 ribu.

Atas perbuatannya, Syakir didakwa melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rii/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads