"Soal Majelis Tahkim seharusnya Fahri tanya dulu ke saya sebagai teman apakah sudah diberikan ke Kemenkum HAM. Karena sebenarnya ada itu barang. Makanya jangan teriak-teriak di luar. Kalau tidak ada, kamu tidak berani ngomong sekarang," kata Ketua DPP PKS Zainudin Paru, kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (23/5/2016).
Zainudin yang juga jadi kuasa hukum PKS lantas memaparkan sejarah pembentukan Majelis Tahkim.
"Sudah ada sejak bulan Februari 2016. Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini. Makanya sebelum berbicara ke publik bertabayun dulu dengan pihak PKS, bicara baik-baik kepada pimpinan PKS, cium pipi kiri pipi kanan. Minta maaf kalau bersalah, jangan membuat kegaduhan-kegaduhan yang mengajak kader dan publik secara serampangan dan cukup tidak berkomentar yang tidak benar.Putusan majelis tahkim itu tanggal 11 Februari 2016 itu hukumnya mengikat," ingatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami PKS kapan pun Pak Fahri mau kembali harus melakukan 3 hal, yaitu menerima putusan majelis tahkim atas pemecatan terhada dirinya; mencabut gugatan ini; dan meminta maaf kepada pimpinan PKS serta semua anggota PKS seluruh Indonesia," pungkasnya.
(van/nrl)











































