"Pelaku masih berusia 11 tahun. Dia tetap kami proses hukum namun tidak ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, Senin (23/5/2016).
V membakar kelasnya pekan lalu. V membakar gorden ruang kelasnya menggunakan korek api kayu. Api segera membesar lalu menyambar lemari kayu di tak jauh dari gorden yang terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan datangkan psikolog untuk mendampinginya. Kalau dimungkinkan nanti bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya. (mbr/dra)











































