"Maka jadi aneh kalau PN Jakarta Selatan memutuskan memenangkan Fahri Hamzah dalam subjek hukum yang tidak tepat dan kemudian mengembalikan status Fahri Hamzah. Itu tidak tepat," kata Zainuddin kepada wartawan usai kelanjutan sidang kasus Fahri Hamzah melawan PKS di PN Jaksel, Jl Ampera, Senin (23/5/2016).
Zainuddin kemudian memaparkan kejanggalan dari gugatan Fahri Hamzah. Ada tiga poin, yang pertama poin dari tergugat setelah dipelajari ternyata gugatan tersebut dinilai error in persona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, kalau dia menggugat secara institusi, itu seharusnya tidak kepada majelis tahkim saja tetapi harus juga menuntut BPDU yang menjalankan aturan dari keputusan majelis tahkim yang diketuai oleh dr Abdi Sumaedi. Nah ini tertinggal tidak digugat oleh penggugat," lanjutnya.
Yang ketiga, gugatan itu dinilai bukan gugatan melawan hukum. Melainkan masalah pemberhentian dari partai.
"Ini masalah saudara saya Fahri Hamzah itu diusulkan untuk diganti keanggotaannya di DPR sebagai wakil ketua DPR oleh Ledia Hanifa," katanya.
Jadi jelas gugatan ke majelis tahkim, menurut Zainudin, harusnya gugatan sengketa partai politik yang dibatasi waktunya selama 60 hari bukan kegiatan melawan hukum. "Tidak ada perbuatan melawan hukum seperti yang dilakukan dan merugikan terhadap Fahri Hamzah yang dilakukan oleh personal dari PKS jadi salah gugatannya itu," pungkasnya.
(van/nrl)