Kemenhub Beri Sanksi 9 Maskapai: Cabut Izin Rute dan Frekuensi Penerbangan

Kemenhub Beri Sanksi 9 Maskapai: Cabut Izin Rute dan Frekuensi Penerbangan

Nograhany Widhi K - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 15:50 WIB
Kemenhub Beri Sanksi 9 Maskapai: Cabut Izin Rute dan Frekuensi Penerbangan
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin rute dan frekuensi dari 9 maskapai penerbangan. Pencabutan ini merupakan sanksi terhadap maskapai-maskapai tersebut yang tidak memenuhi peraturan.

Dari dokumen yang didapatkan dari Kemenhub yang disampaikan Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo, ada 6 izin rute dari 5 maskapai yang dicabut. Berikut daftarnya:

1. PT Travel Express 1 rute: Manado-Sorong

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. PT Tri MG Intra Asia Airlines 1 rute: Balikpapan-Halim

3. PT Kalstar Aviation 2 rute: Balikpapan-Samarinda dan Balikpapan - Pontianak

4. PT Sriwijaya Airlines 1 rute: Jakarta-Pekanbaru

5. PT NAM Air 1 rute: Jakarta-Pontianak

"Alasannya berdasarkan PM 25 Tahun 2008, rute tersebut sudah 14 hari tidak diterbangi," jelas Hemi, Senin (23/5/2016).

Selain mencabut 6 izin rute dari 5 maskapai, Kemenhub juga sudah mengeluarkan sanksi pengurangan frekuensi untuk 5 maskapai lain. Rinciannya:

1. PT Trigana Air Service:

pengurangan 28 frekuensi rute Jayapura-Oksibil dari 28 frekuensi PP per minggu

2. PT ASI Pudjiastuti:

pengurangan 1 frekuensi rute Atambua-Kupang dari 2 frekuensi PP per minggu

3. PT Citilink Indonesia:

pengurangan 7 frekuensi rute Jakarta-Pangkal Pinang dari 7 frekuensi PP per minggu
pengurangan 7 frekuensi rute Lombok-Surabaya dari 14 frekuensi PP per minggu

4. PT Garuda Indonesia:

pengurangan 7 frekuensi rute Denpasar-Surabaya dari 28 frekuensi PP per minggu
pengurangan 6 frekuensi rute Ende-Kupang dari 7 frekuensi PP per minggu

5. PT Sriwijaya Airlines:

pengurangan 7 frekuensi rute Makassar-Gorontalo dari 7 frekuensi PP per minggu
pengurangan 7 frekuensi rute Makassar-Kendari dari 7 frekuensi PP per minggu
pengurangan 7 frekuensi rute Makassar-Sorong dari 14 frekuensi PP per minggu

Hemi menambahkan, pengurangan frekuensi ini berbeda dengan pengurangan frekuensi yang diajukan Lion Air. Pengurangan frekuensi penerbangan pada 5 maskapai ini adalah sanksi yang dijatuhkan Kemenhub.

"Kalau yang 7 hari atau 14 hari itu sanksi dari Ditjen Perhubungan Udara/Kemenhub, sedangkan yang diajukan Lion itu karena alasan low season. Namun demikian, airlines-airlines yang dicabut rute/frekuensinya itu bisa mendapatkan persetujuan penundaan seperti yang diajukan Lion, tapi mereka dengan alasan masing-masing tidak mengajukan permohonan penundaan terbang, makanya langsung dicabut," jelas Hemi.

Maskapai penerbangan bisa mengaktifkan rute atau frekuensi yang dicabut tahun depan dengan mengajukan izin baru. (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads