"Betul," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Andriyansah, Senin (23/5/2016).
Andriyansah menyampaikan APTB harus mengurus izin dengan benar, yakni dari Kemenhub. Walau izin dicabut, APTB tetap bisa beroperasi di Jakarta, hanya saja mereka tak boleh masuk busway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andriyansah juga menyampaikan, pihaknya membuka diri bila APTB ingin bekerjasama dengan PT TransJakarta. Namun Andriyansah mewanti-wanti harus lulus uji di Lembaga Kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP). (dra/dra)