Pantauan detikcom, pemusnahan barang bukti hasil rampasan dan temuan itu dilakukan di kantor Dinas Kehutanan Aceh, Senin (23/5/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh barang bukti diletakkan di tempat khusus yang disediakan. Di bawahnya, terdapat sejumlah kayu bakar.
![]() |
Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Genman Hasibuan, Kepala Dinas Kehutanan Husaini Syamaun, Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulkifli serta sejumlah pihak lain. Mereka membakar seluruh barang bukti secara bersama-sama. Asap hitam seketika membumbung tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kegiatan pemusnahan opset satwa liar merupakan momentum pemerintah dalam penegakan hukum pemberantasan jual beli satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati," kata Kepala BKSDA Aceh Genman dalam sambutannya.
Barang bukti tersebut, kata Genman, merupakan hasil rampasan dan temuan dalam kurun waktu 2012 hingga 2015. Opsetan ini, merupakan milik perorangan dan ditangkap saat hendak dijual atau disita di rumah.
![]() |
Offset ataupun kulit satwa liar yang dimusnahkan ini ada barang rampasan dan temuan. Yang dimaksud temuan di sini, kata Genman, yaitu barang yang ditemukan saat hewan itu mati sehingga tidak ada pelakunya.
"Yang kita musnahkan ini karena kondisinya sudah rusak," ungkap Genman.
![]() |