Bersihkan Peradilan, MA Diminta Gerak Cepat dan Tidak Defensif

Bersihkan Peradilan, MA Diminta Gerak Cepat dan Tidak Defensif

Andi Saputra - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 12:58 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta tidak defensif dalam upaya membersihkan lembaga peradilan, baik terhadap perilaku birokratnya maupun hakim/hakim agungnya.

"Mestinya MA segera membersihkan diri dari oknum-oknum yang diduga main perkara, baik di struktur birokrasi maupun para hakim agungnya. MA bisa bekerjasama dengan KPK, PPATK dan Komisi Yudisial," kata mantan pimpinan KY, Imam Anshori Saleh, kepada detikcom, Senin (23/5/2016).

Salah satu contoh mutakhir yaitu Sekretaris MA Nurhadi yang beberapa waktu terakhir tidak masuk kerja. Sebelumnya lembaga peradilan itu 'tertampar' dengan ditangkapnya Kasubdit Perdata MA Andri Tristanto Sutrisna serta Panitera PN Jakpus Edy Nasution oleh KPK. Bahkan nama Nurhadi terseret kasus itu dan orang nomor 1 di lingkungan PNS di MA itu dicegah ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BBM percakapan Andri dengan staf kepaniteraan MA bernama Kosidah yang dibuka di pengadilan juga membuka adanya praktik dagang perkara di puncak peradilan tertinggi di Indonesia ini. Sejumlah nama hakim agung disebut dalam percakapan itu,

"Jadi tidak perlu menunggu KPK dan malah MA terkesan defensif dan protektif. Hal ini untuk menunjukkan itikad baik MA kepada masyarakat bahwa institusi itu mau bebenah membersihkan diri," ucap Imam.

Dengan banyaknya kasus yang membelit lembaga peradilan itu, publik menunggu niat baik pimpinan MA untuk bebenah. Hal ini untuk menyelamatkan lembaga peradilan tersebut dan menjadikan lembaga peradilan sebagai pusat keadilan masyarakat.

"Pada gilirannya kepercayaan masyarakat yang telanjur jeblok segera pulih. Masyarakat akan menjadikan MA dan pengadilan di bawahnya sebagai tumpuan harapan," ujar Imam.

Hingga hari ini, wartawan terus meminta penjelasan kepada Nurhadi, tetapi ia tidak bisa ditemui. Baik di kantornya atau di rumah pribadinya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru.

"Ketua Muda Pengawasan MA dan jajaran Badan Pengawas harus bergerak cepat," dorong Imam. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads