Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Sabu 97 Kg Lambaikan Tangan dan Tepuk Dada

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Sabu 97 Kg Lambaikan Tangan dan Tepuk Dada

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 12:56 WIB
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Sabu 97 Kg Lambaikan Tangan dan Tepuk Dada
Tersangka dan sabu seberat 97 kilogram dilimpahkan ke Kejari Semarang, Senin 23 Mei 2016 (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Sebanyak 8 tersangka kasus penyelundupan sabu seberat 97 kilogram di Kabupaten Jepara beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang siang ini. Salah satu tersangka bahkan dengan percaya diri melambaikan tangan ke pada wartawan yang meliput.

Para tersangka beserta kerabat dan petugas BNN datang ke Kejari Semarang dengan bus warna merah bernopol D 7601 AL. Petugas bersenjata turun pertama kali disusul para tersangka. Salah satu tersangka paruh baya kemudian melambaikan tangan kemudian berulang-ulang mengucapkan "gentleman".

"Gentleman, gentleman," kata tersangka itu sambil menepuk dadanya pelan, Senin (23/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto: Angling AP/detikcom

Para tersangka yang salah satunya wanita berkerudung ungu langsung masuk dan langsung diserahkan dari penyidik BNN ke jaksa penuntut Kejari Semarang. Selain itu ada 8 kardus berlogo BNN yang ikut menyusul para tersangka.

Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan para tersangka diserahkan setelah sebelumnya ditahan BNN di Jakarta. Ia menjelaskan saat ini proses pelimpahan tahap dua masih berlangsung dan berikutnya akan dititipkan di Lapas di Semarang selama proses pengadilan.

"Hari ini BNN meyerahkan kasus yang Jepara, 97 kilogram, tersangka ada 9 orang. Kita saksikan bareng-bareng, ini masih penyerahan," tandas Slamet.

"Barang bukti (sabu) 2,5% untuk bukti pengadilan, 97,5% untuk pemusnahan, tergantung kejaksaan," imbuhnya.

Foto: Angling AP/detikcom

Penggerebekan dilakukan 27 Januari lalu di sebuah gudang bernama CV Jeparaya Int di Dukuh Sorogenen, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, Jawa Tengah. Saat itu ada 8 tersangka yang dibekuk yang terdiri dari 4 WNA Pakistan dan 4 WNI.

Modus yang dilakukan untuk menyelundupkan sabu yaitu dengan memasukkan ke mesin genset merek Zhouma. BNN dan Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY pun melakukan kerjasama hingga berhasil membongkar sindikat narkoba Internasional itu.

"Terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Ancamnya hukuman mati dan seumur hidup," tegas Slamet. (alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads