Para tersangka beserta kerabat dan petugas BNN datang ke Kejari Semarang dengan bus warna merah bernopol D 7601 AL. Petugas bersenjata turun pertama kali disusul para tersangka. Salah satu tersangka paruh baya kemudian melambaikan tangan kemudian berulang-ulang mengucapkan "gentleman".
"Gentleman, gentleman," kata tersangka itu sambil menepuk dadanya pelan, Senin (23/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Angling AP/detikcom |
Para tersangka yang salah satunya wanita berkerudung ungu langsung masuk dan langsung diserahkan dari penyidik BNN ke jaksa penuntut Kejari Semarang. Selain itu ada 8 kardus berlogo BNN yang ikut menyusul para tersangka.
Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan para tersangka diserahkan setelah sebelumnya ditahan BNN di Jakarta. Ia menjelaskan saat ini proses pelimpahan tahap dua masih berlangsung dan berikutnya akan dititipkan di Lapas di Semarang selama proses pengadilan.
"Hari ini BNN meyerahkan kasus yang Jepara, 97 kilogram, tersangka ada 9 orang. Kita saksikan bareng-bareng, ini masih penyerahan," tandas Slamet.
"Barang bukti (sabu) 2,5% untuk bukti pengadilan, 97,5% untuk pemusnahan, tergantung kejaksaan," imbuhnya.
Foto: Angling AP/detikcom |
Penggerebekan dilakukan 27 Januari lalu di sebuah gudang bernama CV Jeparaya Int di Dukuh Sorogenen, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, Jawa Tengah. Saat itu ada 8 tersangka yang dibekuk yang terdiri dari 4 WNA Pakistan dan 4 WNI.
Modus yang dilakukan untuk menyelundupkan sabu yaitu dengan memasukkan ke mesin genset merek Zhouma. BNN dan Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY pun melakukan kerjasama hingga berhasil membongkar sindikat narkoba Internasional itu.
"Terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Ancamnya hukuman mati dan seumur hidup," tegas Slamet. (alg/try)












































Foto: Angling AP/detikcom
Foto: Angling AP/detikcom