"Masih proses, masih kita mintai keterangan saksi. Ya yang terkait laporan itu, dari saksi saksi. Sudah ada yg diperiksa, baru dua kali, dari pihak pelapor," kata Wakabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto di sela pelatihan bersama penanganan perkara korupsi di Hotel Aston Bogor, kawasan Bogor Nirwana Residence, Bogor, Senin (23/5/2016).
Ari mengatakan, dari keterangan-keterangan dari para saksi, nantinya akan disimpulkan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menambahkan, laporan yang masuk ke Bareskrim terkait Lion Air belum lama diterima. Pemanggilan saksi saja, menurut Ari, berjarak 3 hari dari pelaporan.
"Kan baru berapa hari laporannya. Saksi yang diperiksa baru pelapor, kan jarak panggilan saksi ada tiga hari," imbuhnya.
kata Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar, sebelumnya mengatakan pihaknya melaporkan Suprasetyo atas dugaan penyalahgunaan wewenang
"Yang dilanggar adalah aturan, cara mengeluarkan keputusan," kata Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/5/). (rna/rvk)











































