"Masih tahap verifikasi," ujar Surahman Hidayat kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (23/5/2016).
Dikatakan Surahman, dirinya belum menyiapkan langkah apapun untuk menghadapi laporan Fahri. Termasuk saat ditanya apakah ingin mundur sementara untuk menghadapi laporan tersebut mengingat posisinya sebagai pimpinan MKD, Surahman tak bisa berkomentar banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, laporan Fahri ke MKD setebal 11 halaman itu disampaikan lewat Ketua DPR Ade Komarudin pada Jumat, 29 April lalu. Fahri melaporkan ketiganya atas beberapa alasan.
Yang pertama, Fahri menganggap Sohibul, Hidayat, dan Surahman melanggar UU Parpol. Ketiganya adalah anggota Majelis Tahkim yang menetapkan pemecatan Fahri, tetapi majelis tahkim itu sendiri tidak memiliki dasar hukum.
Tindakan kedua yang diadukan Fahri ialah yang dilakukan Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Menurutnya, Sohibul sudah membuat kronologi pemecatan dirinya yang penuh kebohongan. Kronologi itu lalu dimuat di situs PKS dan disebarkan ke kader.
Fahri meyakini aduannya terhadap ketiga kader PKS tersebut akan lolos verifikasi di MKD dan diproses. Soal posisi Surahman Hidayat yang turut diadukan padahal dia ketua MKD, Fahri meminta Surahman harus nonaktif sementara dalam mengusut laporan ini.
(van/van)











































