"Kedua tersangka tertangkap tangan oleh anggota Unit 2 Subdit Resmib Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Sumardi saat melakukan aksinya di Jl Sudirman, Jaksel," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, Senin (23/5/2016).
Tersangka mencopet handphone (Foto: Mei/detikcom) |
Eko mengatakan kedua tersangka bernama Ali Hamzah alias Ompong (35) dan Rian (23) melakukan aksinya bersama tersangka Hasan (DPO) pada Minggu 22 Mei kemarin setelah mencopet handphone milik seorang warga Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang menyamar sebagai pengunjung kemudian melihat 3 orang pelaku yang sedang melakukan aksinya. Dari ketiganya, ada yang berperan sebagai eksekutor, menghalang-halangi korban dan menerima barang hasil curian.
Handphone curian (Foto: Mei/detikcom) |
"Awalnya salah satu pelaku mengincar calon korbannya lalu pelaku lain memepet dan yang satu lagi mengambil HP milik korban," imbuhnya.
Melihat aksi dari para pelaku, polisi dengan sigap menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Tas ransel yang dibawa pelaku (Foto: Mei/detikcom) |
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit handphone yang diduga hasil kejahatan, serta tas ransel dan tas selempang yang dibawa pelaku. (mei/aan)












































Tersangka mencopet handphone (Foto: Mei/detikcom)
Handphone curian (Foto: Mei/detikcom)
Tas ransel yang dibawa pelaku (Foto: Mei/detikcom)