Saat ini Yance sudah berada di Lapas Indramayu.
"Eksekusi sudah dilakukan tadi malam. Yang bersangkutan kooperatif," ujar Kepala Kejati Jabar, Feri Wibisono, di Bandung, Senin (23/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah proses administrasi selesai, kata jaksa eksekutor kemudian menjebloskan yang bersangkutan ke lapas," ucap Feri singkat.
Yance melakukan tindak pidana korupsi saat membebaskan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem. Harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu di-mark up menjadi Rp 42 ribu. Total nilai pembebasan lahan sebesar Rp 42 miliar. Awalnya Yance divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tapi oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman Yance diubah menjadi pidana 4 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Surya Jaya. (avi/asp)










































