Eks Bupati Indramayu Yance Menyerahkan Diri, Proses Eksekusi Lancar

Eks Bupati Indramayu Yance Menyerahkan Diri, Proses Eksekusi Lancar

Avitia Nurmatari - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 11:59 WIB
Eks Bupati Indramayu Yance Menyerahkan Diri, Proses Eksekusi Lancar
Yance sujud syukur saat divonis bebas di PN Tipikor Bandung (tya/detikcom)
Bandung - Irianto MS Syafiuddin alias Yance akhirnya dijebloskan ke penjara. Jaksa gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengeksekusi politikus Golkar itu pada Minggu (22/5/2016) pukul 21.00 WIB.

Saat ini Yance sudah berada di Lapas Indramayu.

"Eksekusi sudah dilakukan tadi malam. Yang bersangkutan kooperatif," ujar Kepala Kejati Jabar, Feri Wibisono, di Bandung, Senin (23/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Feri, proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan karena sebelumnya Yance sudah menyerahkan diri ke Kejari Indramayu.

"Setelah proses administrasi selesai, kata jaksa eksekutor kemudian menjebloskan yang bersangkutan ke lapas," ucap Feri singkat.

Yance melakukan tindak pidana korupsi saat membebaskan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem. Harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu di-mark up menjadi Rp 42 ribu. Total nilai pembebasan lahan sebesar Rp 42 miliar. Awalnya Yance divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tapi oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman Yance diubah menjadi pidana 4 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Surya Jaya. (avi/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini