Sebenarnya, MK sudah mengetok putusan yang mewajibkan anggota DPR mundur ketika mau maju di Pilkada. Tapi, putusan yang final dan mengikat itu dicoba untuk diubah saat masuk ke revisi UU Pilkada.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto membandingkan posisi para anggota dewan dan kepala daerah petahana. Saat ini, petahana tidak harus mundur bila akan mencalonkan lagi di Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemerintah di awal sudah sepakat bahwa anggota DPR hanya perlu cuti ketika akan maju Pilkada. Tetapi, kini sikap itu berubah.
"Pemerintah mengajukan harus mundur. Padahal sebelum reses sudah sepakat hanya cuti," ucap Sekretaris Fraksi PAN ini.
Baca Juga: Ini 10 Anggota DPR yang Mundur Karena Maju Pilkada
Selain soal kewajiban mundur bagi anggota DPR ini, ada beberapa hal lain yang masih diperdebatkan di revisi UU Pilkada. Bila tak kunjung ada kata sepakat, pembahasannya terancam molor.
"Pasti terganggu. Kalau mengedepankan ego masing-masing, mungkin revisi UU Pilkada tidak selesai di masa sidang ini," ujar Yandri.
(imk/van)











































