Anggota DPR Tak Mau Mundur Saat Maju Pilkada, Revisi UU Pilkada Deadlock!

Revisi UU Pilkada

Anggota DPR Tak Mau Mundur Saat Maju Pilkada, Revisi UU Pilkada Deadlock!

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 11:53 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pembahasan revisi UU Pilkada tidak kunjung selesai dan mencapai kata sepakat. Salah satu hal yang masih diperdebatkan adalah apakah anggota DPR wajib mundur dari posisinya saat hendak mencalonkan diri di Pilkada.

Sebenarnya, MK sudah mengetok putusan yang mewajibkan anggota DPR mundur ketika mau maju di Pilkada. Tapi, putusan yang final dan mengikat itu dicoba untuk diubah saat masuk ke revisi UU Pilkada.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto membandingkan posisi para anggota dewan dan kepala daerah petahana. Saat ini, petahana tidak harus mundur bila akan mencalonkan lagi di Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berpendapat, banyaknya sumber kepemimpinan di daerah perlu difasilitasi. Sama posisinya anggota DPR dengan incumbent. Kenapa incumbent tidak harus mundur, kami harus mundur?" kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2016).

Menurutnya, pemerintah di awal sudah sepakat bahwa anggota DPR hanya perlu cuti ketika akan maju Pilkada. Tetapi, kini sikap itu berubah.

"Pemerintah mengajukan harus mundur. Padahal sebelum reses sudah sepakat hanya cuti," ucap Sekretaris Fraksi PAN ini.

Baca Juga: Ini 10 Anggota DPR yang Mundur Karena Maju Pilkada

Selain soal kewajiban mundur bagi anggota DPR ini, ada beberapa hal lain yang masih diperdebatkan di revisi UU Pilkada. Bila tak kunjung ada kata sepakat, pembahasannya terancam molor.

"Pasti terganggu. Kalau mengedepankan ego masing-masing, mungkin revisi UU Pilkada tidak selesai di masa sidang ini," ujar Yandri.

(imk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads