"Sudah dieksekusi semalam," kata Jampidsus Armin Syah di sela acara di Hotel Novotel, Bogor, Senin (23/5/2016).
Awalnya Yance divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tapi oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman Yance diubah menjadi pidana 4 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Surya Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yance melakukan tindak pidana korupsi saat membebaskan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem. Harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu di-mark up menjadi Rp 42 ribu. Total nilai pembebasan lahan sebesar Rp 42 miliar. (rna/asp)










































