Akhirnya Eks Bupati Yance Dieksekusi ke LP Indramayu

Akhirnya Eks Bupati Yance Dieksekusi ke LP Indramayu

Rina Atriana - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 11:49 WIB
Akhirnya Eks Bupati Yance Dieksekusi ke LP Indramayu
Yance sujud syukur saat dihukum bebas PN Tipikor Bandung
Jakarta - Kejaksaan akhirnya mengeksekusi eks Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau yang biasa disapa Yance. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Golkar itu harus menghuni LP selama 4 tahun ke depan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena korupsi.

"Sudah dieksekusi semalam," kata Jampidsus Armin Syah di sela acara di Hotel Novotel, Bogor, Senin (23/5/2016).

Awalnya Yance divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tapi oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman Yance diubah menjadi pidana 4 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Surya Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dipenjara) Di LP Indramayu," ucap Armin.

Yance melakukan tindak pidana korupsi saat membebaskan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem. Harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu di-mark up menjadi Rp 42 ribu. Total nilai pembebasan lahan sebesar Rp 42 miliar. (rna/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini