Anggaran Penanganan Perkara Minim, Ketua PPATK Usulkan Gunakan Dana CSR

Anggaran Penanganan Perkara Minim, Ketua PPATK Usulkan Gunakan Dana CSR

Rina Atriana - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 11:40 WIB
Anggaran Penanganan Perkara Minim, Ketua PPATK Usulkan Gunakan Dana CSR
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Anggaran penanganan perkara dengan jumlah perkara yang harus ditangani Polri dan Kejaksaan kadang tak sebanding. Ketua PPATK M Yusuf lantas mengusulkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dialokasikan untuk optimalisasi penanganan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Agus di sela pelatihan bersama penanganan perkara tindak pidana korupsi di Hotel Aston Bogor di kawasan Bogor Nirwana Residence, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/5/2016). Menurut Yusuf, dana dari APBN tidak adil sementara perkara dituntut harus selesai.

"Selama ini biaya penanganan perkara itu sangat minim, cenderung tidak manusiawi. Bayangkan saja misalnya dia ditangkap dari Banyuwangi, kemudian harus ke Surabaya (untuk sidang) atau antarpulau," ujar Yusuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dana CSR itu penegakkan hukum dan perbaikan rumah dinas. Dua-duanya. Kan uangnya ada, cuma peruntukannya yang diatur, (uangnya) banyak," imbuhnya.

Usulan Yusuf diamini Jampidsus Kejagung Arminsyah menurutnya memang banyak perkara-perkara yang ditangani kejaksaan berada di Kabupaten Kota sementara sidangnya harus di Ibu Kota Provinsi. Hal tersebut membutuhkan biaya yang tak sedikit.

"Anggaran yang ada untuk kejaksaan sangat minim. Langkah yang disampaikan ketua PPATK mungkin perlu dukungan Ketua KPK dan kepolisian. Di samping operasionalnya juga sangat minim, kita tahu banyak perkara yang ditangani kejaksaan berada di kabupaten kota yang sidangnya di ibu kota provinsi," jelas Arminsyah.

"Apalagi kalau di daerah kepulauan. Kalau pakai pesawat ada alokasinya dan itu pun 1 Kejari 1 perkara anggarannya," kata Arminsyah. (rna/tfq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini