Hal itu disampaikan Agus di sela pelatihan bersama penanganan perkara tindak pidana korupsi di Hotel Aston Bogor di kawasan Bogor Nirwana Residence, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/5/2016). Menurut Yusuf, dana dari APBN tidak adil sementara perkara dituntut harus selesai.
"Selama ini biaya penanganan perkara itu sangat minim, cenderung tidak manusiawi. Bayangkan saja misalnya dia ditangkap dari Banyuwangi, kemudian harus ke Surabaya (untuk sidang) atau antarpulau," ujar Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan Yusuf diamini Jampidsus Kejagung Arminsyah menurutnya memang banyak perkara-perkara yang ditangani kejaksaan berada di Kabupaten Kota sementara sidangnya harus di Ibu Kota Provinsi. Hal tersebut membutuhkan biaya yang tak sedikit.
"Anggaran yang ada untuk kejaksaan sangat minim. Langkah yang disampaikan ketua PPATK mungkin perlu dukungan Ketua KPK dan kepolisian. Di samping operasionalnya juga sangat minim, kita tahu banyak perkara yang ditangani kejaksaan berada di kabupaten kota yang sidangnya di ibu kota provinsi," jelas Arminsyah.
"Apalagi kalau di daerah kepulauan. Kalau pakai pesawat ada alokasinya dan itu pun 1 Kejari 1 perkara anggarannya," kata Arminsyah. (rna/tfq)










































