KPK Periksa 2 Panitera Muda Terkait Kasus Suap Pejabat PN Jakpus

KPK Periksa 2 Panitera Muda Terkait Kasus Suap Pejabat PN Jakpus

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 11:27 WIB
Edy Nasution (mamakai masker) digelandang ke KPK (hasan/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil dua orang panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus dugaan suap panitera PN Jakpus Edy Nasution. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Kedua panitera pengganti tersebut adalah Ravetalina yang menjabat sebagai Panitera Muda Hukum pada PN Jakpus dan Suyatno yang menjabat sebagai Panitera Muda Perdata pada PN Jakpus.

"Diperiksa untuk tersangka DAS," kata Plt Humas KPK Yuyuk Indriati di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kedua orang tersebut, dalam kasus ini KPK juga memeriksa pihak swasta. Yakni Wresti Kristian Hesti, salah satu pegawai bagian legal PT APA.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno (DAS) dan Edy Nasution. Doddy diduga menjadi perantara suap ketika mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) perkara di PN Jakpus melalui Panitera PN Jakpus yaitu Edy Nasution.

Kasus ini diduga melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ruang kerja dan rumah Nurhadi pun telah digeledah serta uang miliaran rupiah telah disita. Salah satunya didapati uang dalam kloset rumahnya.

Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga berupaya memanggil sopir Nurhadi bernama Royani. Namun dia tidak hadir tanpa keterangan selama 2 kali pemanggilan.

KPK pun menduga bahwa Royani disembunyikan dan akan diupayakan untuk dijemput paksa. KPK menduga Royani memiliki banyak keterangan terkait hal tersebut. Wartawan telah berulang kali meminta konfirmasi kepada Nurhadi tetapi ia tidak bisa ditemui. (kff/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads