Kedua panitera pengganti tersebut adalah Ravetalina yang menjabat sebagai Panitera Muda Hukum pada PN Jakpus dan Suyatno yang menjabat sebagai Panitera Muda Perdata pada PN Jakpus.
"Diperiksa untuk tersangka DAS," kata Plt Humas KPK Yuyuk Indriati di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno (DAS) dan Edy Nasution. Doddy diduga menjadi perantara suap ketika mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) perkara di PN Jakpus melalui Panitera PN Jakpus yaitu Edy Nasution.
Kasus ini diduga melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ruang kerja dan rumah Nurhadi pun telah digeledah serta uang miliaran rupiah telah disita. Salah satunya didapati uang dalam kloset rumahnya.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga berupaya memanggil sopir Nurhadi bernama Royani. Namun dia tidak hadir tanpa keterangan selama 2 kali pemanggilan.
KPK pun menduga bahwa Royani disembunyikan dan akan diupayakan untuk dijemput paksa. KPK menduga Royani memiliki banyak keterangan terkait hal tersebut. Wartawan telah berulang kali meminta konfirmasi kepada Nurhadi tetapi ia tidak bisa ditemui. (kff/asp)











































