Empat tersangka bernama Abdul Kholik (22), Suryanto (26), Makrus (30), dan Rano (20). Saat ini mereka yang berasal dari desa yang sama ini sudah ditahan dan dijerat pasal 285 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami mabuk," tutur Rano.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pemerkosaan sadis ini terjadi pada Jumat, 19 Mei 2016. Dua korban, A (17) dan C (18), diajak berkeliling kota oleh pacar C. Usai menikmati suasana, korban dibawa ke sebuah gubuk di tengah sawah. Di tempat itulah, aksi kriminal tersebut dilakukan.
Usai diperkosa, A mencoba kabur. Namun nahas menjemputnya. Ia diduga terpeleset dan terjatuh ke sungai. Jasadnya ditemukan pada Sabtu, 22 Mei. Sedangkan C melaporkan ke polisi sehari sebelumnya.
"Ya karena kenal mungkin, jadi mereka mau saja diajak jalan," kata Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda.
![]() |
Tersangka yang juga pacar C belum ditemukan. "Kami masih buru tersangka lainnya," tutup Kingkin. (trw/nrl)