Ketua KPPU Syarkawi Rauf mencontohkan beberapa kasus carut marutnya industri penerbangan nasional, mulai dari aksi mogok para pilot salah satu maskapai penerbangan nasional hingga peristiwa salah masuk penumpang rute internasional ke terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta.
"Peristiwa-peristiwa tersebut cukup menjadi bukti bahwa kebijakan penetapan tarif batas bawah tidak efektif untuk menjamin terciptanya keselamatan industri penerbangan nasional. Dengan kata lain, tidak ada korelasi positif dan signifikan antara aspek keselamatan dengan penetapan tarif batas bawah," ujar Syarkawi dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (23/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi industri yang sudah cukup matang untuk dikompetisikan, lanjut Syarkawi, kebijakan penetapan tarif batas bawah pada prinsipnya dianggap akan menimbulkan disinsentif bagi para pelaku usaha untuk berkompetisi secara sehat. Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga dinilai akan berdampak pada penurunan penumpang ke sejumlah rute.
"Bagi beberapa daerah wisata, penerapan tarif bawah juga berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan. Sebab ongkos penerbangan menjadi jauh lebih mahal, terlebih lagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri," sambungnya.
"Melalui pencabutan kebijakan penetapan tarif bawah penerbangan, KPPU berharap ini dapat menjadi momentum kebangkitan nasional sekaligus mengembalikan hak-hak konsumen penerbangan yang selama ini seringkali terabaikan," tutup Syarkawi. (aws/hri)











































