"Proporsional-lah dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap Majelis, namun tetap waspada jika terdapat pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, dalam keterangannya, Minggu (22/5/2016).
(Baca juga: Pengusaha di Kediri Pelaku Pencabulan Anak Divonis 9 Tahun Bui)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau kepada siapapun yang mencermati kasus ini untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum," kata Farid.
(Baca juga: Aktivis Minta Pengusaha di Kediri yang Diduga Cabuli Puluhan Anak Dihukum Berat)
KY memahami bahwa segala hal yang terkait materi persidangan adalah termasuk otoritas hakim yang bersangkutan. Akan tetapi, otoritas itu tak boleh membuat hakim tak tersentuh dan berbuat seenanknya sendiri.
"Kewenangan tersebut tidak lantas menjadikan Hakim untuk memosisikan independensi sebagai bunker untuk berlindung, sekaligus tidak membuatnya menjadi kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat," ujar Farid.
Farid memahfumi, tiap perkara tentu punya konteksnya masing-masing. Terlepas dari itu, etika tetap perlu dikedepankan apapun konteks perkaranya. Hakim harus tetap menjaga independensinya.
"Independensi hakim harus terjaga dari segala intervensi. Independensi itu tentu harus diimbangi dengan akuntabilitas hakim," kata Farid.
(dnu/mpr)











































