"Sangat memprihatinkan kekerasan seksual terhadap anak, karena akan halangi masa depan mereka. Kepada pelakunya, harus diberi sanksi seberat-beratnya," kata Din usai deklarasi PIM di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu malam (21/5/2016).
Wacana hukuman tambahan bagi predator seksual anak antara lain adalah penambahan masa tahanan hingga hukuman kebiri. Untuk pengebirian sendiri dilakukan dengan cara kimiawi, sehingga hasrat seksualnya berkurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut kemudian meminta agar ulama dilibatkan dalam penyusunan hukuman. Din pribadi tak menolak sekaligus belum menerima tentang wacana hukuman kebiri.
"Saya dapat memahami yang perkosa memang kalau tak diberi hukum berat maka dia akan ulangi lagi. Saya tak tolak atau terima, perlu pandangan ahli agama juga jangan serta merta seperti itu," tutur mantan Ketum PP Muhammadiyah tersebut.
Mengenai Perppu, Din sepakat bila proses legislasi di DPR terlalu lama. Perlu keputusan cepat dan tepat dalam menyusun sebuah hukuman.
"Perppu jalan keluar, tapi jangan Semata-mata kepentingan pemerintah saja. Kita juga harus dengar aspirasi masyarakat," ungkap Din. (bag/idh)











































