"Pilot itu (dilaporkan) kan terkait mogok," kata Kuasa Hukum Lion Air Harris Arthur Hegar saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/5/2016).
Harris mengatakan para pilot itu mogok pada Selasa (10/5/2016) lalu. Mogoknya para pilot itu dengan alasan karena uang transportasi tidak dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri, Senin (16/5/2016) kemarin. Menurut Harris, pihaknya melaporkan para pilot atas tuduhan melangggar pasal 310 dan 335 KUHP tentang perbuatan melawan hukum.
"Tidak semua pilot mas, ada sekitar 18 atau 20 orang itu ya, yang ikut mogok itu saja," tutupnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto membenarkan adanya laporan itu. Saat ini, polisi sedang mempelajari laporan tersebut. (idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini