Selain Dirjen Suprasetyo, Lion Air Juga Laporkan Pilotnya ke Bareskrim

Selain Dirjen Suprasetyo, Lion Air Juga Laporkan Pilotnya ke Bareskrim

Idham Kholid - detikNews
Minggu, 22 Mei 2016 05:00 WIB
Foto: ilustrasi oleh Bagus S Nugroho
Jakarta - Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Bareskrim. Selain itu, Lion juga melaporkan sejumlah pilotnya ke Bareskrim. Kenapa?

"Pilot itu (dilaporkan) kan terkait mogok," kata Kuasa Hukum Lion Air Harris Arthur Hegar saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/5/2016).

Harris mengatakan para pilot itu mogok pada Selasa (10/5/2016) lalu. Mogoknya para pilot itu dengan alasan karena uang transportasi tidak dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang kita laporkan, itu kan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang pilot, melepaskan tanggungjawabnya terhadap penumpang," ujarnya.

Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri, Senin (16/5/2016) kemarin. Menurut Harris, pihaknya melaporkan para pilot atas tuduhan melangggar pasal 310 dan 335 KUHP tentang perbuatan melawan hukum.

"Tidak semua pilot mas, ada sekitar 18 atau 20 orang itu ya, yang ikut mogok itu saja," tutupnya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto membenarkan adanya laporan itu. Saat ini, polisi sedang mempelajari laporan tersebut. (idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads