"Tidak dicabut, diserasikan saja prinsipnya," ujar Tjahjo kepada detikcom, Sabtu (21/5/2016).
"Perda Miras prinsipnya harus diperlakukan di semua daerah dengan konsisten, dengan benar penerapan dan pencegahan, serta penindakan oleh daerah," sambung Tjahjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti di Papua, di mana Kemendagri mendorong kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Miras dengan konsisten. Memang banyak Perda Miras yang masih tumpang tindih. Kemendagri meminta daerah untuk mensinkronkan kembali Perda Miras yang masih tumpang tindih termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan," papar Tjahjo.
Diwawancara terpisah, Kabiro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menyatakan penyelarasan Perda Miras masih dalam proses. Dia menepis anggapan bahwa Mendagri mencabut Perda yang melarang peredaran miras.
"Jadi sebetulnya yang disebut akan dicabut itu yang melarang total. Tetapi kami menekankan untuk memberi batasan yang tegas, di mana miras itu boleh dijual," kata Widodo.
Dalam hal ini, Satpol PP diminta menindak tegas penjualan miras di luar ketentuan. Menurut dia seringkali ketika dilarang penuh, miras oplosan justru semakin banyak.
"Mengenai tempat-tempat mana saja yang boleh menjual miras itu dibebaskan ke masing-masing daerah," kata dia. (bpn/tor)











































