"Menurut ketentuan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang menguasai pasar di suatu industri tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif (sangat tinggi)," jelas Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Sabtu (21/5/2016).
KPPU mendukung langkah Kemenhub menertibkan operator penerbangan. Apalagi industri penerbangan di seluruh dunia adalah industri yang highly regulated atau regulasinya sangat ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPPU juga mengimbau kepada Kemenhub untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan. Fakta menunjukkan bahwa selama implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran standar operasi di industri penerbangan.
"Bahkan, penerapan tarif bawah tiket penerbangan menyebabkan berkurangnya penumpang ke sejumlah rute. Penerapan tarif bawah telah membuat pertumbuhan jumlah penumpang menjadi melambat. Khusus untuk beberapa daerah pariwisata, penerapan tarif bawah tiket penerbangan telah menurunkan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan," urai Syarkawi.
"Apalagi menjelang ramadan dan idul fitri, diharapkan pertumbuhan penumpang tinggi. Namun dengan tarif bawah membuat ongkos penerbangan menjadi mahal dan menghambat pertumbuhan penumpang pesawat udara. Tidak hanya itu, penerapan tarif bawah menghambat persaingan di industri penerbangan dan menciptakan inefisiensi di industrinya. Lemahnya persaingan dapat menyebabkan kesemrawutan di industri penerbangan," tambah dia lagi.
Sebagai contoh di Amerika Serikat yang industri penerbangan domestiknya sangat maju memiliki jumlah pembelian tiket lebih dari satu miliar. Sementara penduduk Amerika Serikat hanya sekitar 350 juta. Data ini menunjukkan bahwa setiap satu orang penduduk Amerika Serikat membeli kurang lebih 3 kali tiket pesawat per tahun.
"Jika dibandingkan dengan Indonesia yang penduduknya sekitar 250 juta maka setidaknya dalam jangka panjang, pembelian tiket di Indonesia mencapai sekitar 750 juta kali. Artinya, setiap satu orang penduduk Indonesia membeli 3 kali tiket penerbangan. Namun demikian, saat ini, jumlah pembeli tiket di Indonesia hanya sekitar 65-70 juta. Angka ini masih jauh dari ideal jika kita menggunakan industri penerbangan Amerika Serikat sebagai benchmark atau patokan," jelas dia.
"Indonesia harus menggenjot pertumbuhan penumpangnya beberapa kali lipat jika ingin mengejar angka, paljng tidak 250 juta pembelian tiket per tahun dalam 10 tahun ke depan. Di mana setiap satu orang penduduk Indonesia satu kali membeli tiket dalam setahun," imbuh dia.
Harapan ini tidak bisa tercapai dalam jangka menengah akibat regulasi Kemenhub yang tidak pas dengan menetapkan tarif bawah industri penerbangan. Justru pemerintah harus melajukan law enforcement yang tegas, seperti yang dilakukan terhadap Lion Air untuk menjamin keselamatan industri penerbangan. Bukan dengan cara menerapkan tarif bawah. Seolah-olah tarif tinggi dapat menjamin safety di industri penerbangan. Seolah-olah tarif dapat menjamin berkurangnya Standard Operating Procedure (SOP) di jndustri penerbangan.
"Namun faktanya sebaliknya, tidak ada hubungan antara safety atau keamanan penerbangan dengan tarif, tetapi justru yang terpenting adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran keselamatan penerbangan oleh operator," tutup Syarkawai. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini