"Iya (diduga tidak hanya satu pasang ini), kita masih kembangkan, tapi baru dugaan ya," kata Wakasat Polres Jaksel Kompol Murgianto saat dihubungi detikcom, Jumat (20/5/2016).
Pasangan berinisial A (31) seorang pria, dan L (32) seorang wanita itu telah memiliki anak yang masuk berusia balita. Keduanya diketahui merupakan lulusan perguruan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan sementara, faktor ekonomi menjadi motif keduanya melakukan praktik pornografi.
Polisi menangkap keduanya, Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 21.15 WIB kemarin. Keduanya dijerat dengan Undang-undang Pornografi.
"Proses penangkapan dilakukan di apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," tutup Murgianto. (idh/dha)











































