Jakarta - Polisi menjerat pasangan suami istri pemain film porno dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Keduanya kami jerat Pasal 34 dan Pasal 36 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancamannya hukuman 10 tahun penjara," ujar Wakasat Reskrim Kompol Murgianto, Jumat (20/5/2016).
"Tidak menutup kemudian kita kenakan TPPO (tindak pidana penjualan orang). Ini masih kita dalami unsur-unsurnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 34 berbunyi '
setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000'. Sedangkan Pasal 36 berbunyi '
Setiap orang yang mempertontonkan atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000'.
Murgianto mengatakan selain pasutri pemain film porno. Pihaknya juga mendalami perbuatan asusila di forum online tersebut.
"Kami masih dalami lapak di internetnya, itu tak menutup kemungkinan ada lapak-lapak yang sama seperti kedua pasutri itu," pungkasnya.
Pasangan suami istri tersebut melancarkan aksinya di sebuah apartemen. Pelanggan dapat menonton keduanya beradegan seks atau ikut berhubungan badan dengan si istri.
(edo/dhn)