Praktik seperti ini, kata Ahok lazim diterapkan di seluruh dunia. Di Malaysia misalnya, dana kontribusi tambahan digunakan untuk membangun trotoar. Meniru Malaysia, di Jakarta perusahaan dan pemilik gedung akan diwajibkan menyetor kontribusi tambahan.
"Ini saya lagi mau ciptakan satu bagian kewajiban baru lagi ini mencontoh Malaysia, yakni yang bangun trotoar adalah pemilik gedung," kata Ahok di Balai Kota, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, sudah seharusnya pembangunan infrastruktur dibebankan kepada pengusaha. Sementara uang pajak yang dipungut dari rakyat digunakan sepenuhnya untuk pendidikan, kesehatan dan tunjangan transport.
Kontribusi tambahan ini berbeda dengan dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Dana CSR, kata Ahok, dikeluarkan setelah perusahaan mendapatkan keuntungan dipotong pajak.
"Setiap perusahaan wajib memberikan dana CSR kepada masyarakat dari keuntungannya karena kerelaan," kata Ahok.
Adapun kontribusi tambahan dibebankan kepada perusahaan dengan mengurangi keuntungan tapi tidak merugikan.
(erd/erd)











































