Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan bedasarkan laporan Amnesty International tahun 2015 sekitar 85 orang yang telah dilaporkan ke polisi terkait penyampaian pendapat dan kebebasan berekspresi.
"Maraknya pembatasan, ancaman dan kriminalisasi tersebut terjadi karena masih terdapat UU atau pasal yang mengancam kebebasan ekspresi dari hukum Indonesia," ujar Supriyadi, dalam diskusi "Quo Vadis 18 Tahun Reformasi" di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pasal tersebut, sering digunakan untuk meredam ekspresi seseorang dengan tuduhan menyebar paham komunisme. Semua peraturan itu menunjukkan bahwa kebebasan ekspresi di Indonesia masih terancam oleh sistem hukum," katanya. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini