18 Tahun Pasca Reformasi, Kriminalisasi Kini Menjadi Ancaman

18 Tahun Pasca Reformasi, Kriminalisasi Kini Menjadi Ancaman

Nugroho Tri Laksono, - detikNews
Jumat, 20 Mei 2016 18:29 WIB
18 Tahun Pasca Reformasi, Kriminalisasi Kini Menjadi Ancaman
Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom (jumpa pers di ICW)
Jakarta - Pasca 18 tahun reformasi terdapat perubahan yang positif dari segi kebebasan berekspresi. Namun dalam situasi tertentu terjadi paradoks dan belum menunjukkan adanya perbaikan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan bedasarkan laporan Amnesty International tahun 2015 sekitar 85 orang yang telah dilaporkan ke polisi terkait penyampaian pendapat dan kebebasan berekspresi.

"Maraknya pembatasan, ancaman dan kriminalisasi tersebut terjadi karena masih terdapat UU atau pasal yang mengancam kebebasan ekspresi dari hukum Indonesia," ujar Supriyadi, dalam diskusi "Quo Vadis 18 Tahun Reformasi" di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasca reformasi pasal subversif dan penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi Pemerintah memunculkan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di dalam KUHP masih terdapat pasal karet, yakni pasal 207 terkait makar dan 107 A terkait ideologi negara.

"Kedua pasal tersebut, sering digunakan untuk meredam ekspresi seseorang dengan tuduhan menyebar paham komunisme. Semua peraturan itu menunjukkan bahwa kebebasan ekspresi di Indonesia masih terancam oleh sistem hukum," katanya. (dra/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini