Imigrasi Jaksel Punya 2 Layanan Baru Urus Paspor: Bisa Diantar ke Rumah

Imigrasi Jaksel Punya 2 Layanan Baru Urus Paspor: Bisa Diantar ke Rumah

Abdul Haris Utiarahman, - detikNews
Jumat, 20 Mei 2016 16:59 WIB
Foto: Abdul/detikcom (Jumpa pers Imigrasi Jaksel soal layanan baru)
Jakarta - Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan hadirkan inovasi baru untuk pelayanan paspor. Layanan paspor baru itu yakni Pelayanan Paspor Pagi Hari (Early Morning Service) dan Layanan Penyerahan Paspor Ke Rumah (Delivery Passport Service).

Pertama, Pelayanan Paspor Pagi Hari dihadirkan karena adanya antrean para pemohon paspor sejak pagi. "Pelayanan paspor kita jadikan lebih awal tiap Selasa dan Jumat, kita mulai jam 6," ujar Cucu Koswala kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I khusus Jakarta Selatan, Jalan Warung Buncit Raya No. 207, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Hal ini menurut dia sebagai bentuk antisipasi menumpuknya pemohon paspor yang mengantri sejak pagi walaupun pelayanan baru dibuka jam 08.00 WIB. Dengan rata-rata antrean hingga 500 orang per harinya di rasa kantor imigrasi tidaklah cukup untuk menampung. Oleh karenanya, dengan begini masyarakat dapat dilayani sejak awal dan mengurai antrean.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Layanan Penyerahan Paspor Ke Rumah, ini dilakukan juga dalam bentuk untuk mengurangi menumpuknya masyarakat di kantor imigrasi karena dalam prosesnya pemohon dibutuhkan datang 2 kali untuk menyelesaikan pembuatan paspor.

"Pengiriman paspor yang sudah jadi akan dikirim ke alamat pemohon dengan jasa PT Pos Indonesia dan gratis ditanggung Imigrasi," sambungnya.

Untuk saat ini pelayanan pengiriman hanya diperuntukan wilayah Jakarta Selatan. Selain untuk kemudahan masyarakat, ini juga sebagai bentuk pengawasan jika nantinya paspor yang dibuat menggunakan alamat fiktif. Dikhawatirkan alamat tersebut digunakan untuk tempat yang tidak baik seperti tempat paham radikal, terorisme, atau human trafficking.

Inovasi baru yang dihadirkan ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan membuat pelayanan paspor memiliki kesan yang mudah. Untuk biaya, paspor biasa Rp 355 ribu dan untuk paspor elektronik Rp 655 ribu. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads