"Penangkapan tersebut pada Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 19.00 WIB di area parkir rumah makan di kawasan Stadion Teladan Medan," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin dalam keterangannya, Jumat (20/5/2016).
Agus menyatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi terkait bakal adanya peredaran narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan seratus butir pil yang diduga keras narkotika jenis ekstasi warna coklat kemerahan cap bintang," ujar Agus.
Pelaku diinterogasi mengaku mendapatkan narkotika itu melalui perantara seorang wanita yang dikenalnya dengan inisial A (33) seorang ibu rumah tangga.
"A masuk dalam status DPO kita. Rencananya perbutir ekstasinya akan dijual seharaga Rp 90 ribu," terang Agus.
Lebih lanjut, kata dia, pelaku merupakan pernah menjadi mitra BNN dalam sosialisasi bahayanya narkoba. Selain mengamankan ekstasi, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan 3 alat isap sabu.
Kini, barang bukti dan pelaku sudah diamankan di kantor BNNP Sumut. Kasus ini juga tengah dilakukan petugas.
(dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini