Soal Duit Rp 100 Juta dari Kadensus, Polri: Masyarakat Berhak Melaporkan

Mencari Keadilan untuk Siyono

Soal Duit Rp 100 Juta dari Kadensus, Polri: Masyarakat Berhak Melaporkan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 20 Mei 2016 14:54 WIB
Uang untuk keluarga Siyono diserahkan ke KPK/ Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Siyono menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri akan memberi bantuan hukum untuk Kadensus.

"Masyarakat punya hak melaporkan yang diketahui dan dialami. Karena itu dilaporkan KPK tentu kita menunggu hasil pelaksanaan tugas teman-teman KPK. Tentunya kalau terkait anggota Polri aktif yang dilaporkan, Polri punya kewajiban berikan bantuan," ujar Karopenmas, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jumat (20/5/2016).

"Nanti kita lihat perkembangan tugas yang dilakukan oleh pelaksanaan KPK," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan uang Rp 100 juta yang diberikan itu murni pemberian kepala densus 88. Sedangkan soal nominal, menurut Agus itu atas pertimbangan pribadi Kadensus.

"Itu relatif. Belau berikan uang dengan ikhlas jumlah relatif yang diberikan. Itu pertimbangan beliau sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya koalisi yang di antaranya terdiri dari PP Muhammadiyah, Indonesia Corruption Watch (ICW), YLBHI, LIMA, dan tim pengacara keluarga Siyono itu mendatangi Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016) kemarin.

"Kita sama-sama hari ini melaporkan uang yang selama ini itu diakui oleh Kapolri sebagai uang pribadi Kadensus 88 yang diberikan ke keluarga Suratmi (istri Siyono)," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar selaku perwakilan koalisi mengatakan, di KPK.

"Masuk ke bagian pengaduan masyarakat, selanjutnya tentu kamu berharap, KPK menindaklanjuti itu," lanjutnya.

Dahnil mengatakan, Koalisi menduga uang tersebut bukan berasal dari Kepala Densus 88 saja, tapi dari beberapa pihak. Koalisi meminta KPK mengecek uang tersebut dari mana asalnya dengan melakukan penelusuran kepada rekening-rekening tertentu.

"Atas itu kami minta KPK, untuk tindak lanjut, apakah ada dugaan gratifikasi atau suap, kami tidak tahu, KPK tentu yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap ada tindak lanjut hukum," ujar Dahnil. (edo/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads