"Ternyata jemaah tidak diberangkatkan sesuai waktu yang ditentukan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti dalam keterangannya, Jumat (20/5/2016).
Kasus itu ditangani Unit IV Subditkamneg dibawah pimpinan AKP Armayni. Polisi menetapkan H. Asri Santu dan H. Yasin Santu sebagai tersangka dan 30 unit taksi PT. Lasantu Sentosa disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Armayni menjelaskan modus penipuannya, dua tersangka sengaja membuka travel pemberangkatan umrah PT. Lasantu. Setiap jemaah membayar Rp. 13.500.000 - 14.500.000 untuk pemberangkatan Desember 2015. Totalnya 437 jemaah dengan jumlah Rp. 5. 899.500.000.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui bahwa dana jamaah yang masuk ke tersangka dipergunakan oleh tersangka untuk membuka usaha pengelolaan taxi bernama Lasantu. Serta pembelian beberapa unit mobil yang dipergunakan oleh masing-masing tersangka yang saat ini sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ungkapnya.
Terhadap dua tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (mei/ega)











































