Luhut Pertanyakan Vonis Ringan Terhadap Pelaku Pencabulan di Kediri

Luhut Pertanyakan Vonis Ringan Terhadap Pelaku Pencabulan di Kediri

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 20 Mei 2016 13:55 WIB
Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom
Jakarta - Sony Sandra, pengusaha asal Kota Kediri yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis 9 tahun penjara. Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mempertanyakan soal vonis yang dinilainya tergolong ringan itu.

"Kita nanti mau tanya kenapa sampai ringan begitu," kata Luhut saat coffee morning dengan wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).

Meski demikian, Luhut menegaskan apapun yang diputuskan oleh pengadilan harus dihormati. "Tapi, kita harus menghormati pengadilan kan. Nah, ini pengadilan ini perlu (dipertanyakan)," kata Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sony Sandra, pengusaha asal Kota Kediri yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 9 tahun penjara. Sony juga diketahui melakukan aksi pencabulan ini di sejumlah lokasi. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (19/5/2016) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Purnomo Amin, dengan Anggota Majelis Rahmawati dan Daru Swastika rini.

Dalam sidang Hakim juga menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran UU RI Perlindungan anak no 23, Tahun 2002, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan," ucap Purnomo Amin.

(jor/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads