"Kita nanti mau tanya kenapa sampai ringan begitu," kata Luhut saat coffee morning dengan wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Meski demikian, Luhut menegaskan apapun yang diputuskan oleh pengadilan harus dihormati. "Tapi, kita harus menghormati pengadilan kan. Nah, ini pengadilan ini perlu (dipertanyakan)," kata Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (19/5/2016) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Purnomo Amin, dengan Anggota Majelis Rahmawati dan Daru Swastika rini.
Dalam sidang Hakim juga menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran UU RI Perlindungan anak no 23, Tahun 2002, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan," ucap Purnomo Amin.
(jor/erd)











































