Luhut Akan Umumkan Pelaksanaan Hukuman Mati 3 Hari Sebelum Eksekusi

Luhut Akan Umumkan Pelaksanaan Hukuman Mati 3 Hari Sebelum Eksekusi

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 20 Mei 2016 13:47 WIB
Foto: Bagus Prihantoro/detikcom
Jakarta - Pemerintah akan kembali melakukan eksekusi mati kasus narkoba dalam waktu dekat ini. Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, waktu pelaksanaan hukuman mati akan diumumkan 3 hari sebelum hari 'H'.

Luhut mengatakan, dirinya belum tahu kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Namun dia berjanji akan mengumumkannya.

"Saya bilang 3 hari sebelum eksekusi (dikabarkan). Saya enggak tahu kapan waktunya, masa saya harus cerita kamu, berarti saya beritahu 3 hari sebelumnya dong," kata Luhut saat Coffee Morning bersama wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberitahuan itu, kata Luhut, akan diberi tahu langsung kepada pihak keluarga terpidana. Karena menurutnya pihak keluarga perlu tahu terkait pelaksanaan hukuman tersebut.

"Jadi nanti 3 hari sebelum eksekusi nanti diberitahu keluarganya, karena kalau enggak nanti jadi sinetron," katanya.

"Semua terpidana yang akan dihukum mati harus selesai masalah hukumnya, harus inkrah," tambah Luhut.

(jor/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads