"Kalau tidak ada peraturannya (payung hukum) berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus kepada wartawan di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Sudah semestinya, kata Agus, semua perjanjian dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang jelas. Apabila tak ada peraturan di tingkat pusat, maka bisa dibuat peraturan daerah atau peraturan gubernur. "Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cerita Ahok yang Kaget, Masuk Jakarta Langsung Temukan Izin Reklamasi
Seperti diketahui, Gubernur Jakarta Ahok membuat perjanjian untuk meminta kontribusi tambahan kepada para pengembang reklamasi di Teluk Jakarta. Perjanjian dibuat karena Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung mengesahkan Peraturan Daerah tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
Ahok pun membuat 'perjanjian preman' dengan perusahaan pengembang, alih-alih menunggu rancangan Perda diketok. "Kalau perjanjian itu kan kamu suka sama suka, berarti kuat dong. Kerja sama bisnis kok. Ya kalau enggak ada perjanjian kan enggak kuat. Makanya sebelum saya tetapkan itu, saya ikat dulu pakai perjanjian kerja sama," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat pekan lalu.
Baca juga: Siasat Ahok Agar Pemprov DKI Tak 'Diakali' Pengembang Pulau Reklamasi
(erd/erd)











































