Ini Kata Ketua KPK Soal 'Perjanjian Preman' Ahok

Ini Kata Ketua KPK Soal 'Perjanjian Preman' Ahok

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Jumat, 20 Mei 2016 13:28 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo angkat bicara terkait 'perjanjian preman' antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pengembang pulau reklamasi. Menurut Agus, menjadi tanda tanya besar ketika ada sebuah perjanjian yang dibuat tanpa dasar hukum.

"Kalau tidak ada peraturannya (payung hukum) berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus kepada wartawan di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Sudah semestinya, kata Agus, semua perjanjian dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang jelas. Apabila tak ada peraturan di tingkat pusat, maka bisa dibuat peraturan daerah atau peraturan gubernur. "Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, semestinya perjanjian Ahok dengan pengembang reklamasi dibuat dengan menunggu peraturan daerah terlebih dahulu. "Itu sempurnanya begitu (Perda disiapkan)," kata Agus.

Baca juga: Cerita Ahok yang Kaget, Masuk Jakarta Langsung Temukan Izin Reklamasi

Seperti diketahui, Gubernur Jakarta Ahok membuat perjanjian untuk meminta kontribusi tambahan kepada para pengembang reklamasi di Teluk Jakarta. Perjanjian dibuat karena Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung mengesahkan Peraturan Daerah tentang reklamasi di Teluk Jakarta.

Ahok pun membuat 'perjanjian preman' dengan perusahaan pengembang, alih-alih menunggu rancangan Perda diketok. "Kalau perjanjian itu kan kamu suka sama suka, berarti kuat dong. Kerja sama bisnis kok. Ya kalau enggak ada perjanjian kan enggak kuat. Makanya sebelum saya tetapkan itu, saya ikat dulu pakai perjanjian kerja sama," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat pekan lalu.

Baca juga: Siasat Ahok Agar Pemprov DKI Tak 'Diakali' Pengembang Pulau Reklamasi

(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads