Menurut staf khusus Menhub Hadi Djurain yang dimintai tanggapan soal pembekuan izin ini, sebenarnya hal serupa sudah pernah diberikan ke Lion Air pada 2015 lalu. Saat itu baru empat bulan berjalan, kemudian sanksi dicabut.
"Pembekuan baru dicabut skitar empat bulan kemudian, setelah manajemen Lion beberapa kali mempresentasikan SOP delay management ke Kemenhub, dan setelah dicek pelaksanaannya di lapangan," jelas Hadi, Jumat (20/5/2016). Berita ini sebagai updated dari berita sebelumnya yang berjudul 'Sanksi Pembekuan Izin Baru Dicabut Bila Lion Air Miliki SOP Delay Management'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai kemudian maskapai tersebut memiliki SOP delay management yang andal dan diimplentasikan di lapangan," urai dia alasan pencabutan sanksi pada 2015 lalu.
"Karena ini menyangkut keselamatan, keamanan dalam arti luas, dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa penerbangan," tutup dia. (dra/dra)