Di 2015 Lion Air Pernah Dibekukan Izin Rute, Kemudian Dicabut Setelah Ada Perbaikan

Updated

Di 2015 Lion Air Pernah Dibekukan Izin Rute, Kemudian Dicabut Setelah Ada Perbaikan

Herianto Batubara - detikNews
Jumat, 20 Mei 2016 13:08 WIB
Foto: Suparno/detikcom
Jakarta - Lion Air diberi sanksi 6 bulan tak diberikan izin rute baru. Pencabutan izin ini karena Lion Air banyak dikomplain soal delay dan juga ada pemogokan pilot.

Menurut staf khusus Menhub Hadi Djurain yang dimintai tanggapan soal pembekuan izin ini, sebenarnya hal serupa sudah pernah diberikan ke Lion Air pada 2015 lalu. Saat itu baru empat bulan berjalan, kemudian sanksi dicabut.

"Pembekuan baru dicabut skitar empat bulan kemudian, setelah manajemen Lion beberapa kali mempresentasikan SOP delay management ke Kemenhub, dan setelah dicek pelaksanaannya di lapangan," jelas Hadi, Jumat (20/5/2016). Berita ini sebagai updated dari berita sebelumnya yang berjudul 'Sanksi Pembekuan Izin Baru Dicabut Bila Lion Air Miliki SOP Delay Management'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi terkait delay itu diberikan ketika Lion mengalami delay berkepanjangan saat peak season hari raya Imlek.

"Sampai kemudian maskapai tersebut memiliki SOP delay management yang andal dan diimplentasikan di lapangan," urai dia alasan pencabutan sanksi pada 2015 lalu.

"Karena ini menyangkut keselamatan, keamanan dalam arti luas, dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa penerbangan," tutup dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads