"Tim Opsnal unit 3 Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan," kata Kanit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Awaludin Amin, dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (20/5/2016).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/5) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Empat pelaku yang ditangkap antara lain JU alias YU (21), YA alias BO (22), dan SU. Sementara terduga pelaku lainnya, yakni AS, masih masuk dalam pencarian orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, selanjutnya mengikat, menyekap dan menyumpal korban serta menodongkan senjata api ke korban hingga korban terjatuh," tutur Awaludin.
Berikut 10 sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti:
1. Honda Beat warna putih B 3803 NYE
2. Honda Vario warna merah B 6474 KXN
3. Honda Blage warna merah F 4045 MT
4. Suzuki Satria FU warna merah F 6931 YD
5. Suzuki Satria FU warna hijau F 6767 IP
6. Suzuki Satria FU warna putih B 6255 WFH
7. Suzuki Satria FU warna hitam B 6557 GHS
8. Suzuki Satria FU warna hitam F 6530 GM
9. Yamaha Vega warna hitam B 6491 PLX
10. Minerva warna hitam B 6564 CNJ
Perbuatan pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Barang bukti lain yang diamankan petugas antara lain 1 buah golok, 4 plat nomor, 1 kunci, 1 STNK, 2 handphone, 1 obeng, dan 1 kunci busi.
(rna/dha)











































