Kedua tersangka yakni Martahan Hutahuruk (53) yang ditangkap di pangkalan taksi perimeter Bandara Soekarno-Hatta dan Bong Tjie Min (58) yang ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakbar.
"Kedua tersangka ini berbeda kelompok, tetapi levelnya sama-sama bandar judi togel. Yang satu buka lapak di pangkalan taksi, satu lagi di Cengkareng," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Omzet yang diperoleh tersangka Martahan yakni sekitar Rp 100 juta per bulan, sementara tersangka Bong Tjie Min omzetnya rata-rata Rp 200 juta per bulan," lanjutnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan, uang Rp 15 juta, handphone dan buku rekapan. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan TPPU.
Terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, menjelang bulan puasa ini pihaknya akan terus melakukan penindakan sebagai upaya cipta kondisi.
"Sebagai upaya cipta kondisi ini kita akan terus melakukan kegiatan-kegiatan penindakan, terhadap premanisme, street crime, perjudian dan lain-lain agar suasana bulan suci ramadan nanti berjalan kondusif," tutur Eko. (mei/dhn)











































