Perusahaan-perusahaan rokok berupaya keras untuk mencegah peraturan baru tersebut diberlakukan, namun European Court of Justice memutuskan melawan mereka.
"Peraturan baru ini, bersama-sama dengan kebijakan nasional lainnya seperti larangan merokok di tempat umum, akan membantu menghentikan industri rokok merekrut generasi baru perokok muda di Eropa," ujar Linda McAvan dari Parlemen Eropa dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (19/5/2016) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga kemasan tembakau memuat lebih banyak peringatan kesehatan daripada iklan," imbuh McAvan.
Beberapa dari peraturan baru tersebut bertujuan untuk membuat merokok menjadi kurang menarik bagi anak muda dengan melarang rokok dan rokok linting sendiri (tingwe, linting dhewe), serta larangan paket kecil dan murah untuk produk tembakau tertentu.
Di samping itu juga peringatan kesehatan, termasuk gambar dan teks, harus mencakup 65% sisi depan dan belakang kemasan rokok dan rokok linting sendiri, sementara elemen-elemen promosi dan menyesatkan semuanya dilarang.
Produsen rokok wajib melaporkan produk tembakau baru sebelum menempatkan produk tersebut di pasar UE, sementara mereka juga diminta untuk menyerahkan laporan rinci ke negara-negara UE mengenai bahan yang digunakan dalam produk tembakau, dalam rokok tertentu dan rokok linting sendiri.
Selain itu negara-negara UE juga dibolehkan untuk melarang penjualan tembakau dan produk terkait melalui internet. Juga e-sigaret diatur dan dimasukkan ke dalam kelompok produk obat-obatan, baik digunakan untuk membantu orang berhenti merokok maupun sebagai produk tembakau.
Di Eropa, konsumsi rokok bertanggung jawab atas kematian sekitar 700.000 orang per tahun. Perokok lebih mengalami kesehatan buruk, mereka lebih berisiko terkena kanker, penyakit jantung dan pernapasan, serta separuh dari mereka meninggal dunia lebih awal. Umur perokok rata-rata berkurang 14 tahun. (es/dhn)










































