Usai Diperiksa KPK, Manajer Senior PT Pelindo II Bungkam

Usai Diperiksa KPK, Manajer Senior PT Pelindo II Bungkam

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Kamis, 19 Mei 2016 20:26 WIB
Usai Diperiksa KPK, Manajer Senior PT Pelindo II Bungkam
Haryadi Budi Kuncoro (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro kembali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) yang telah jadi tersangka.

Haryadi keluar pukul 19.30 WIB, Kamis (19/5/2016) dengan memakai baju kotak-kotak dan membawa ransel. Namun dia diam dan terus berjalan ke mobilnya tak menghiraukan sederet pertanyaan para wartawan.

Sebelumnya, Haryadi beberapa kali diperiksa KPK seperti pada 19 Februari 2016 dan 14 Maret 2016. Saat itu, Haryadi selalu diam usai diperiksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dengan melakukan penunjukan langsung pembelian QCC kepada perusahaan penyedia barang yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan ini sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 miliar sebagaimana hasil penghitungan KPK dan ahli yang dilibatkan.

Perkiraan kerugian negara ini disampaikan KPK saat menghadapi praperadilan yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jaksel yang kemudian dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Jumat (29/1). Namun ditegaskan Syarif, KPK masih menunggu hasil audit dari BPKP dan BPK.

Menurut KPK dalam jawaban praperadilan yang dibacakan di persidangan, RJ Lino diduga memerintahkan mengubah spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. Selain itu dia juga diduga memerintahkan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi/disposisi pada nota dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan.

Pengacara Lino, Maqdir Ismail menyebut diubahnya aturan terkait pengadaan bukan merupakan intervensi kliennya. Aturan ini diubah untuk menyesuaikan dengan aturan BUMN.

"Kalau orang sudah mengambil kebijakan itu tidak bisa disebut intervensi sebab kebijakan itu menyesuaikan dengan tupoksi. Kalau orang tidak punya tupoksi melakukan sesuatu itu baru itu disebut intervensi. Ini tidak seperti itu, bagaimana pun juga mengenai pengadaan terhadap hal-hal seperti ini adalah kewajiban dari direktur utama untuk bertanggung jawab kepada pemegang saham," katanya pada Jumat (5/2/2016). (dhn/dhn)


Berita Terkait