"Waktu 5 hari adalah waktu yang tidak mungkin untuk memindahkan pelaksanaan ground handling di Bandara Soekarno-Hatta karena akan melibatkan kurang lebih 10.000 orang pekerja," ujar Public Relations Officer of Lion Air, Ramaditya Handoko, dalam keterangannya, Kamis (19/5/2016).
Ramaditya menyebut bahwa seluruh kegiatan operasional Lion Air tetap akan berjalan normal. Lion Air bakal melawan hukuman dari Kemenhub itu melalui jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kesalahan perorangan dijadikan untuk menjadi alat untuk menghukum institusi, misalnya apakah masinis atau supir bis yang berhenti di tengah jalan meninggalkan kereta api atau busnya lalu perusahaan yang dikenakan hukuman atau perusahaannya ditutup," imbuhnya.
Lantaran merasa tidak adil, pihak Kemenhub pun akan dilakukan investigasi sebelum sanksi dijatuhkan. Langkah hukum pun akan ditempuh Lion Air melalui kepolisian.
"Kami akan menempuh langkah hukum terkait dengan pemberian sanksi tersebut yaitu dengan melaporkan pilot kami dan juga pejabat Kementerian Perhubungan ke kepolisian untuk menuntut keadilan atas tindakan kesewenangan," kata Ramaditya. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini