Tujuan pemberian sanksi ini agar pihak Lion Air melakukan introspeksi internal.
"Aagar pihak Lion Air melakukan instrospeksi internal untuk melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait SDM, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, maintanance pesawat, dan lainโlain," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, Kamis (19/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar masyarakat dapat menikmati penerbangan yang baik, nyaman, terjangkau, dan memenuhi standar keamanan dan keselamatan internasional," tegas dia. (dra/dra)











































