Kemenhub Minta Lion Air Lakukan Introspeksi Agar Masyarakat Nikmati Penerbangan

Kemenhub Minta Lion Air Lakukan Introspeksi Agar Masyarakat Nikmati Penerbangan

Ahmad Ziaul Fitrahudin, - detikNews
Kamis, 19 Mei 2016 18:31 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Kemenhub memberikan sanksi kepada Lion Air selama 6 bulan dengan tidak diberikan rute baru. Sanksi ini terkait penerbangan/delay berulang kali serta pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016.

Tujuan pemberian sanksi ini agar pihak Lion Air melakukan introspeksi internal.

"Aagar pihak Lion Air melakukan instrospeksi internal untuk melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait SDM, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, maintanance pesawat, dan lainโ€“lain," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, Kamis (19/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub juga berharap perbaikan ini dapat berimbas pada layanan penerbangan pada penumpang, semisal tidak ada delay.

"Agar masyarakat dapat menikmati penerbangan yang baik, nyaman, terjangkau, dan memenuhi standar keamanan dan keselamatan internasional," tegas dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads